Pecatan Polisi Karena Pidana HSB Hendak Mencari Keadilan,” Ternyata HSB Diduga Boss Penyelundupan 55 Ball Press Berisi Pakaian Bekas
TANJUNG SELOR-Kasus penyelundupan pakaian bekas dalam jumlah besar yang berhasil digagalkan oleh Sat Reskrim Polresta Bulungan bukan hanya menjadi masalah perdagangan ilegal semata, tapi menyoroti munculnya jaringan kriminal yang melibatkan oknum yang selama ini dipandang sebagai penegak hukum. Penangkapan 55 ball press berisi pakaian bekas tersebut membuka sebuah babak baru dalam penindakan tindak pidana perdagangan ilegal di wilayah Kalimantan Utara.
Truk yang diamankan di Jalan Poros Bulungan–Berau mengangkut barang yang diduga tidak memiliki izin resmi dan menyalahi aturan impor pakaian bekas yang ada di Indonesia. Pakaian bekas sendiri diatur cukup ketat karena memiliki potensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti risiko kesehatan, pencucian uang, hingga timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat bagi penjual pakaian baru.
Terungkapnya sosok HSB , yang dulu pernah menjadi anggota polisi namun kini berstatus pecatan, Diduga sebagai dalang di balik penyelundupan pakaian bekas ini tentu menjadi kejutan bagi banyak pihak. HSB sebelumnya dikenal publik dalam kasus unlawful mining atau penambangan ilegal yang berujung vonis tiga tahun penjara di tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Anas, HSB dinyatakan telah melakukan aktivitas illegal mining tanpa izin yang berdampak tidak hanya pada lingkungan, namun juga pada pendapatan negara dan kesejahteraan pekerja. Fakta bahwa dia adalah seorang aparat penegak hukum yang terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut, menambah bobot keprihatinan masyarakat mengenai integritas lembaga.
Kini, setelah bebas dan mencoba mencari “keadilan” seperti yang disebutkan pada judul, HSB justru muncul Diduga sebagi sosok yang signifikan dalam kasus penyelundupan pakaian bekas. Hal ini menggambarkan pola perilaku yang konsisten dalam pelanggaran hukum, sekaligus membuka kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Polresta Bulungan melalui Sat Reskrim saat ini tengah memperdalam penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini, mulai dari pemilik barang, pengirim, hingga penerima di Balikpapan. Penyelundupan pakaian bekas dalam jumlah besar seperti ini biasanya melibatkan sindikat yang memiliki jaringan dan operasi yang terstruktur.
Dalam konteks hukum, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan dasar hukum untuk menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda yang signifikan. Perjuangan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini berupaya memberikan efek jera sekaligus melindungi pasar dari aktivitas perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pakaian bekas ilegal tidak hanya berpotensi merusak perekonomian lokal, tetapi juga kerap menjadi media bagi peredaran barang atau uang ilegal. Penyelidikan mendalam terhadap jaringan ini diharapkan dapat membongkar berbagai modus operandi yang selama ini belum diketahui publik.
Penyelundupan ball press pakaian bekas bukan hanya masalah hukum, melainkan juga mengandung dampak sosial ekonomi serta lingkungan yang perlu menjadi perhatian. Berikut beberapa dampak utama dari aktivitas penyelundupan ini:
Berkat distribusi pakaian bekas ilegal yang masuk dari luar negeri dan beredar di pasar domestik, usaha produksi dan penjualan pakaian baru atau lokal menjadi terganggu. Pedagang dan produsen lokal akan kesulitan bersaing dengan harga pakaian bekas yang jauh lebih murah, sehingga berpotensi menyebabkan penutupan usaha dan hilangnya lapangan kerja.
Terbukanya kasus penyelundupan pakaian bekas yang Diduga melibatkan mantan polisi HSB menunjukkan kompleksitas persoalan yang harus dihadapi dalam penanggulangan perdagangan ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Utara. Penegakan hukum yang tegas, kerjasama yang solid antar lembaga, serta kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan tindak pidana semacam ini.
Polresta Bulungan sudah mengambil langkah awal melalui pengungkapan dan penindakan yang tegas, namun upaya ini harus terus berlanjut dan diperkuat untuk mencegah praktek penyelundupan lain yang merugikan negara serta masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan wilayah tersebut dapat terjaga dari praktik-praktik ilegal yang merusak stabilitas ekonomi dan keamanan lokal.
Kasus HSB memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya integritas aparat penegak hukum dan perlunya pengawasan internal yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Pecatan polisi yang terlibat secara aktif dalam pelanggaran hukum memperburuk citra institusi.


